Rabu, 14 November 2012

Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar 6 Miliyar Belum Jelas

Kekurangan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) bulan Juni tahun 2010 dan November 2011 sekitar Rp 6.800.321.861 miliar belum jelas kapan pencairannya. Oleh karena itu, Jaringan Pemantau Penyelenggara Pendidikan (JP3) Kaltim melayangkan surat ke DPRD Samarinda agar segera dilakukan hearing antara guru dan instansi terkait untuk kejelasan pencairan tersebut. Surat permintaan hearing itu sendiri sudah disampaikan ke DPRD Samarinda, berserta data pendukung, Senin (12/11/2012).

Menurut Sentot Sudarto, Ketua JP3 Kaltim, investigasi yang dilakukan pihaknya berdasarkan adanya pengaduan langsung dari beberapa guru negeri yang sudah bersertifikasi yang melaporkan dana tersebut belum dicairkan. "Tentunya laporan guru ini perlu ditindak lanjuti karena itu merupakan hak guru," kata Sentot. (12/11/2012).

Oleh karena itu, diharapkan agar DPRD Samarinda segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri kenapa bisa terjadi kekurangan pembayaran tahun 2010 dan 2011. Agar ditemukan persoalan yang jelas sebagai sumber masalah. Ini menurutnya penting karena menyangkut hal orang banyak khsunya guru di Samarinda.

"Bila ternyata terdapat kesengajaan dari Dinas Pendidikan Samarinda, maka walikota harus menindak tegas dengan sanksi berat, sesuai Undang - undang yang berlaku," katanya.
Belajar dari kejadian ini dan masih menurut pengaduan guru, menurutnya saat ini terjadi kekhawatiran di kalangan guru bahwa TSG tahun 2012 akan bernasib sama. Dimana kondisinya, guru di Samarinda masih menerima hanya 7 bulan TSG untuk tahun 2012.

"Laporan dari biro - biro se-Kaltim, cuma Samarinda yang masih 7 bulan tahun 2012. Lainnya sudah 9 bulan. Yakni semester 1, 2 dan 3, kalau hanya 7 bulan bagaimana ceritannya itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Ibnu Araby mengakui memang terjadi kekurangan pembayaran di tahun 2010 dan 2011. "Tahun ini (2012) sudah 7 bulan yang cair. Yang belum itu adalah tahun 2010 sebanyak 1 bulan dan 2011 sebanyak 1 bulan," kata Ibnu.

Terkait proses menurutnya ada di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bukan Dinas Pendidikan Samarinda. "Kami hanya melaporkan ke BPKAD, diteruskan ke pusat dan pusat langsung mentransfer ke rekening sekolah atau guru," katanya.
sumber : tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar