Senin, 04 Februari 2013

Pendaftar Calon Tenaga Kesehatan Dilarang Merokok


Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengapresiasi usulan bahwa calon tenaga kesehatan yang akan menempuh pendidikan di politeknik kesehatan diperketat dengan syarat tidak boleh merokok.

“Ada usulan daerah, bagaimana kalau untuk calon tenaga kesehatan yang ingin sekolah atau menempuh pendidikan di politeknik kesehatan diketatkan persyaratannya soal merokok,” katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkannya usai Rapat Kerja Kesehatan Daerah Jawa Tengah bertema “Konsolidasi Percepatan Pencapaian Target Pembangunan Kesehatan dan MDG’s” yang berlangsung di Hotel Patra Jasa Semarang.

Nafsiah mengapresiasi usulan itu, seraya memberikan argumentasi bagaimana bisa seseorang menjadi tenaga kesehatan yang baik kalau yang bersangkutan tidak memedulikan dan menjaga kesehatan dirinya sendiri.

“Bagaimana pula seseorang bisa menjadi tenaga kesehatan yang seharusnya sebagai ’role model’ (panutan) bagi masyarakat kalau yang bersangkutan merokok, tidak bisa mengendalikan diri dari rokok,” katanya.
Meski baru sebatas usulan, ia berjanji akan mempertimbangkan usulan yang diakuinya sangat baik tersebut, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari rokok terhadap kesehatan masyarakat secara luas.

Ia mengungkapkan semua orang sudah mengetahui dari survei kesehatan bahwa rokok sebenarnya racun karena mengandung berbagai racun, termasuk 60 macam zat karsinogen yang dapat menyebabkan penyakit kanker.

“Betapa banyaknya orang-orang yang terpaksa menderita karena rokok, seperti terkena penyakit stroke, jantung, dan berbagai jenis kanker. Semua penyakit itu tentunya membutuhkan penyembuhan yang mahal,” katanya.

Menurut dia, zat adiktif sebenarnya terkandung dalam empat komponen, yakni narkotika, psikotropika, alkohol, dan rokok, tetapi zat adiktif dalam komponen terakhir, yakni rokok belum diatur sebagaimana lainnya.

Karena itu, kata dia, perlu langkah untuk melindungi rakyat, terutama anak-anak dari dampak negatif rokok, mengingat orang yang tidak merokok pun berpotensi terkena dampak dari asap yang diembuskan perokok.

“Itulah perlunya kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok, seperti seluruh sarana kesehatan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak-anak harus bebas dari asap rokok,” kata Nafsiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar